Aamiin dalam Shalat: Sekadar Kebiasaan atau Sunnah Nabi?
Dalam ibadah shalat berjamaah, mengucapkan "Aamiin" (آمين) setelah imam selesai membaca surah Al-Fatihah (setelah lafadz Waladh-dhaalliin) hukumnya adalah sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan), baik bagi imam, makmum, maupun orang yang shalat sendirian (munfarid).
Berikut adalah rincian hukum dan tata caranya berdasarkan syariat Islam:
1. Dalil Pensyariatan
Anjuran ini didasarkan pada hadits Rasulullah
Ṣallallāhu 'alaihi wa sallam:
"Jika imam mengucapkan 'Ghairil
maghduubi 'alaihim waladh-dhaalliin', maka ucapkanlah 'Aamiin'.
Karena barangsiapa yang ucapan 'Aamiin'-nya bersamaan dengan ucapan 'Aamiin'
para malaikat, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni." (HR.
Bukhari dan Muslim)
2. Ketentuan Bagi Makmum
- Shalat Jahriyyah (Lafadz Nyaring): Pada shalat yang pengucapannya dikeraskan (Subuh, Maghrib, Isya), makmum disunnahkan mengucapkan "Aamiin" dengan suara yang keras/nyaring (جهر), serentak bersama imam dan makmum lainnya.
- Shalat Sirriyyah (Lafadz Lirih): Pada shalat yang pengucapannya lirih (Zuhur, Asar), makmum mengucapkan "Aamiin" secara lirih (سر), setelah melafadzkan Al-Fatihah.
3. Waktu Mengucapkan "Aamiin"
Waktu yang paling utama (afdal) bagi makmum dalam
mengucapkan aamiin adalah bersamaan dengan ucapan "Aamiin" sang
imam, bukan mendahuluinya dan tidak terlalu terlambat.
Hal ini didasarkan pada sabda Nabi SAW: "Jika
imam mengucapkan 'Aamiin' maka ucapkanlah 'Aamiin'..." (HR. Bukhari).
Para ulama menjelaskan bahwa makna "jika imam mengucapkan" adalah
ketika imam mulai memasuki lafadz aamiin tersebut.
4. Cara Pengucapan yang Benar
Secara kaidah bahasa Arab, lafadz yang tepat
adalah "Aamiin {آمِينَ}" (huruf hamzah dibaca panjang 2 harakat, dan huruf mim
dibaca panjang 2-6 harakat, diakhiri huruf nun sukun).
Artinya: "Ya Allah, kabulkanlah doa kami."

Komentar
Posting Komentar